INDONESIA DARURAT ASAP, SIAPA YANG SALAH ???
INDONESIA DARURAT ASAP
Bagaimana sejarah kasus KARHUTLA di Indonesia?
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terus terjadi di
Indonesia, terutama di Sumatera, Riau, dan Kalimantan. Sejarah mencatat,
karhutla hebat pernah terjadi di Riau dan Kalimantan tahun 1997 silam.
Dampaknya amat parah, termasuk jatuhnya pesawat dan efek asap yang sampai ke
negara-negara tetangga, bahkan hingga Australia. Efek kebakaran hutan dan lahan
yang terjadi akhir-akhir ini juga cukup mengkhawatirkan. Sebaran asap yang
ditimbulkan sudah amat meluas, mencapai sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Citra satelit pantauan BMKG menunjukkan, asap terdeteksi di wilayah Riau,
Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera
Barat, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, bahkan sampai ke wilayah Malaysia dan Singapura.
Sementara berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) hingga Senin (16/9/2019) pukul 16.00 WIB, di Riau ditemukan
sebanyak 58 titik panas, Jambi (62), Sumatera Selatan (115), Kalimantan Barat
(384), Kalimantan Tengah (513), dan Kalimantan Selatan (178).
Sepanjang tahun 2019, menurut data Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, luas karhutla di Indonesia mencapai 328.722 hektar. Di
Kalimantan Tengah tercatat seluas 44.769 hektar, Kalimantan Barat 25.900
hektar, Kalimantan Selatan 19.490 hektar, Sumatera Selatan 11.826 hektar, Jambi
11.022 hektar, dan Riau 49.266 hektar. Hitung mundur 22 tahun lalu, kebakaran
hutan dan lahan pernah melanda Riau serta Kalimantan yang berlangsung lebih
dari 7 bulan. Dampak yang ditimbulkan amat serius akibat kebakaran hutan dan
lahan itu. Peristiwa ini bahkan disebut-sebut sebagai karhutla terparah
sepanjang sejarah.
Bagaimana dampak KARHUTLA dalam berbagai aspek kehidupan?
Dampak kebakaran
hutan dan lahan berdampak pada rusaknya ekosistem dan musnahnya flora dan fauna
yang tumbuh dan hidup di hutan. Asap yang ditimbulkan juga menjadi polusi udara
yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran
Pernafasan Atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik. Selain itu, asap
bisa mengganggu jarak pandang, terutama untuk transportasi penerbangan.
Dampak lainnya:
Kebakaran hutan dan lahan menyebakan tersebarnya asap dan emisi gas
karbondioksida dan gas-gas lain ke udara yang berdampak pada pemanasan global
dan perubahan iklim. Kebakaran hutan akan menyebabkan hutan menjadi gundul
sehingga tak mampu menampung cadangan air saat musim hujan. Hal ini yang
menjadi faktor terjadinya tanah longsor maupun banjir. Berkurangnya sumber air
bersih dan menyebabkan kekeringan karena kebakaran hutan menyebabkan hilangnya
pepohonan yang menampung cadangan air.
Lalu apa/siapa yang menyebabkan KARHUTLA??
Penyebab Karhutla di Kalimantan dan Sumatera Setelah melakukan
peninjauan kebakaran hutan dan lahan di Riau dengan menaiki helikopter ,
Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian ketika meninjau langsung tidak melihat
lahan sawit dan tanaman industri ikut terbakar. Kalaupun ada, hanya di pinggir.
"Ini menunjukkan adanya praktik 'land clearing' dengan [cara] mudah dan
murah memanfaatkan musim kemarau," ujar Tito terkait dugaan kuat kebakaran
akibat ulah manusia dalam siaran pers BNPB. Hingga 16 September 2019, polisi
memang sudah menetapkan 185 tersangka perseorangan dalam kasus karhutla. Namun,
baru 4 korporasi menjadi tersangka terkait kasus karhutla di Riau, Kalbar dan
Kalteng. Sedangkan KLHK mengklaim sampai akhir pekan lalu sudah menyegel 42
perusahaan yang diduga menjadi otak di balik pembakaran hutan dan lahan.
Penyegelan itu dalam rangka proses hukum. Lahan perusahaan-perusahaan itu
berlokasi di Jambi, Riau, Sumsel, Kalbar dan Kalteng. Lalu apa peran yang bisa dilakukan masyarakat?
Apa peran yang bisa dilakukan masyarakat?
Masyarakat bisa berperan dengan ikut mengawasi dan memantau
titik rawan kebakaran hutan atau mewaspadai daerah dengan potensi kebakaran
hutan tinggi. Langkah lainnya yang bisa dilakukan masyarakat: Ketika musim
kemarau atau berangin, sebaiknya jangan sembarangan melakukan pembakaran.
Jangan membakar atau membuang puntung rokok pada rumput, semak kering di lokasi
yang rawan terbakar. Jangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar
hutan. Jika melakukan aktivitas pembakaran, usahakan dilakukan dengan minimal
jarak 50 kaki dari bangunan dan 500 kaki dari hutan. Penting untuk memastikan
api telah padam setelah melakukan aktivitas pembakaran.
Daerah Sumatera
merupakan daerah bergambut yang jika terjadi kebakaran akan cepat merambat. apalagi
jika cuaca berangin. Meskipun terlihat sudah padam di permukaan, biasanya akan
muncul lagi apinya. Hal tersebut dapat disinyalir dengan adanya sistem
pengairan di bawah permukaan pada lahan bergambut, sehingga api bisa langsung
padam dan tidak membutuhkan waktu lama. Lalu, jika terjadi Karhutla, masyarakat
diminta segera melapor ke petugas setempat. Sementara, jika api telah menyebar,
usahakan tidak keluar rumah untuk meminimalisasi masyarakat menghirup asap.
Jika keluar rumah, lebih baik menggunakan masker untuk mengurangi efek asap
terhadap pernafasan.
PASAL SANKSI PIDANA PELAKU PEMBAKARAN HUTAN ATAU LAHAN
Undang Undang
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (3) huruf d :
Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal
78 ayat (3) :
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal
78 ayat (4) :
Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta
rupiah). Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
Pasal
69 ayat (1) huruf h UUPPLH:
Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
Pasal
108 UUPPLH :
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal
69 ayat (2) UUPPLH :
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan
dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.
Penjelasan Pasal 69 ayat (2) :
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran
lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami
tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah
penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Pasal 98 ayat (1) UUPPLH
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air
laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 98 ayat (2) UUPPLH
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 98 ayat (1) mengakibatkan
orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 98 ayat (3) UUPPLH
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Pasal 56 ayat (1) :
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka
dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Pasal 108 :
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka
dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Bagaimana Peran pemuda dalam KARHUTLA ini ??
Tugas dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan adalah
kita semua sebagai lapisan masyarakat yang harus turut andil dan berperan aktif
yaa termasuk pemuda juga yang harus menjadi pelopor dalam semua aspek
pembangunan di Indonesia.
Seperti dengan ikut berperan dalam pencegahan, penanaman
kembali hutan yang rusak dan selalu menjaga lingkungan. Mengingat saat ini
negara membutuhkan pemuda pemudi yang memiliki SDM tinggi, tidak mudah menyerah,
memiliki inovasi baru untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di negara ini. Selain
itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan dampak bencana, baik itu yang
diakibatkan kebakaran hutan maupun lahan yang sering terjadi di daerah ini. Bentuk
sosialisasi juga beragam dengan kita langsung terjun kelapangan atau dengan memanfaatkan
teknologi yaitu dengan membuat video di youtobe kaya saya ini hihihhi. Dengan bantuan
teknologi salah satunya YOUTOBE, kita dapat menyebarkan informasi bagi seluruh
lapisan masyarakat dengan cepat dengan hanya bermodalkan ponsel pintar kita. Tetapi
ingat yaa sekarang banyak berita hoax, ujaran kebencian dan berita yang tidak
bersumber.
Nah,sebelum perjumpaan
kita berakhir ada hal yang tidak kalah penting guys - - - - - - -
Ada loh aplikasi pintar yang akan memberitahu kalian Informasi mengenai kualitas udara ???
Greenpeace
baru saja meluncurkan aplikasi yang memberikan informasi tentang kualitas
udara, bernama UdaraKita. Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel baik android
maupun IOS. Alat yang tersebar pada 50 titik ini mampu mendeteksi
partikel dengan perhitungan konsentrasi hingga PM 2,5. Melalui aplikasi ini,
bisa melihat angka kualitas udara di lokasi anda beraktivitas. Akumulasi
rata-rata kategori akan tertulis, dari sehat hingga berbahaya. Pengguna juga
bisa mendapatkan penjelasan terkait langkah-langkah waspada yang harus ditempuh
misal, pakai masker, kurangi aktivitas di luar ruangan dan lain-lain. Melalui
aplikasi ini, kita dapat menolong orang lain, dengan membagikan informasi
melalui sosial media. Alat yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi,
Bandung, Bali dan Riau pun memiliki pemantauan kualitas udara bersifat realtime,
hingga masyarakat bisa waspada terhadap kualitas udara terkini.
Oke, Terimakasih telah
membaca dan mengunjungi blog saya..
Sampai jumpa di blog berikutnya..
Ikuti saya - - - - - - -
- - - - - - - - - - - - - - - - - -
Paling Populer: https://www.youtube.com/watch?v=kWjhEgAy-0Q
INSTAGRAM : https://instagram.com/tiararofficialBLOG : https://tiararofficial.blogspot.com
#tiararofficial #CHANNELBARU #09September #contentcreator #Youtober #Blogger
Komentar
Posting Komentar